Sekarang sudah di bulan Desember penghujung tahun, sebagai pengingat jangan lupa bagi teman pengembang sistem maupun yang tidak dan yang sering berkutat dengan nomor seri pajak untuk mempersiapkan memulai awal lagi menjadi 00000001 di awal tahun 2011 nanti.
Sejak 1 April 2010, tidak ada lagi istilah faktur pajak sederhana dan faktur pajak standar, yang ada adalah faktur pajak.
Bagaimana dengan penomorannya? Karena ketentuan tentang faktur pajak sederhana sudah tidak berlaku lagi, maka semua Pengusaha Kena Pajak harus membuat faktur pajak dengan penomoran yang sama seperti penomoran faktur pajak standar dulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Namun demikian, khusus bagi Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran, penerapan penomoran faktur pajak ini masih diberikan keringanan sampai dengan 31 Desember 2010.
Contoh Faktur Pajak Dulu
1. Kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 6 (enam) digit, dengan rincian sebagai berikut :
- 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, dengan rincian sebagai berikut :
Kode Transaksi Digunakan untuk
01 penyerahan kepada selain Pemungut PPN
02 penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah
03 penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah)
04 penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN;
05 penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN;
06 penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN;
07 penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
08 digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN;
09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN
- 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dengan rincian sebagai berikut:
Kode Status Digunakan untuk
0 Normal
1 Penggantian
- 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang.
2. Nomor Seri Faktur Pajak Standar, terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut:
- 2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
Cara penulisan Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar adalah dengan mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar, contohnya tahun 2009 ditulis ‘09’.
- 8 (delapan) digit selanjutnya adalah Nomor Urut.
Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar secara keseluruhan menjadi sebagai berikut:
0 0 0. 0 0 0 – 0 0 .0 0 0 0 0 0 0 0
Semoga membantu
makasi,.sangat membantu,.kunjungi dan join site saya di lorylocker.blogspot.com
BalasHapus